Selasa, 28 April 2015

[Penulisan] Organisasi Penulisan Semen Indonesia (Persero)

Organisasi Penulisan Semen Indonesia

(Gambar Organisasi Penulisan Semen Indonesia)

Sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Kepengurusan  perseroan menganut sistem dua badan (two boards system), yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan.
Perseroan telah memiliki infrastruktur yang diperlukan dalam rangka implementasi GCG. Di jajaran Dewan Komisaris telah dibentuk komite-komite fungsional untuk memberdayakan fungsi kepengawasan. Demikian pula di jajaran Direksi telah dibentuk unit kerja yang mengendalikan, mengawal dan bertanggung jawab atas implementasi GCG dan juga bertugas sebagai mitra kerja dari komite-komite di bawah Dewan Komisaris, sebagaimana bagan di bawah ini.
Struktur tata kelola di Perseroan adalah sebagai berikut.

Tujuan

Sejalan dengan visi dan misi perusahaan, Perseroan berkomitmen untuk menjadikan GCG sebagai budaya dalam mengelola perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan menetapkan misi GCG sebagai berikut:

1. Mewujudkan tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
2. Mewujudkan pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
3. Mewujudkan seluruh organ perusahaan dalam pengambilan keputusan senantiasa dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan menerapkan prinsip tata kelola yang baik untuk menjamin tercapainya hasil yang optimal dalam penerapan GCG, meliputi:

1. Meningkatnya kinerja Perseroan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatnya efisiensi operasional Perseroan serta lebih meningkatnya pelayanan kepada pemangku kepentingan;
2. Meningkatnya corporate value, melalui peningkatan kinerja keuangan dan minimalisasi risiko keputusan investasi yang mengandung benturan kepentingan.
3. Meningkatnya kepercayaan investor;
4. Tercapainya stakeholder satisfaction akibat peningkatan corporate value dan dividen Perseroan;
5. Mengarahkan dan mengendalikan hubungan kerja Organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi;
6. Meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholders;
7. Menciptakan kejelasan hubungan kerja antara perusahaan dengan para stakeholders;
8. Mengarahkan pencapaian visi dan misi perseroan dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
9. Mendorong dan mendukung pengembangan usaha, pengelolaan sumber daya perusahaan dan pengelolaan risiko secara lebih efektif sehingga dapat meningkatkan nilai perseroan.

Melalui komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan Perseroan. Selain hal tersebut, konsistensi penerapan GCG diharapkan juga dapat meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perseroan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Komitmen Manajemen atas kepatuhan terhadap GCG terdiri dari beberapa kebijakan dan ketentuan terkait, diantaranya dengan penetapan tugas dan tanggung jawab dari setiap fungsi yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pengendalian internal perusahaan, menentukan tingkat yang tepat atas pengelolaan pengendalian internal perusahaan, pencapaian target, merancang kebijakan prosedur dan pengendalian pengungkapan, dokumentasi, pelaporan, dan menyediakan pernyataan tertulis mengenai hasil efektivitas ICoFR dan hasil self assesment yang dilakukan secara periodik.

Sumber: http://www.semenindonesia.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar