Organisasi Penulisan Semen Indonesia
(Gambar Organisasi Penulisan Semen Indonesia)
Sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun
2007 tentang Perseroan terbatas, Organ perusahaan terdiri dari Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Kepengurusan
perseroan menganut sistem dua badan (two boards system), yaitu
Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab
yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam
Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan.
Perseroan telah memiliki infrastruktur
yang diperlukan dalam rangka implementasi GCG. Di jajaran Dewan
Komisaris telah dibentuk komite-komite fungsional untuk memberdayakan
fungsi kepengawasan. Demikian pula di jajaran Direksi telah dibentuk
unit kerja yang mengendalikan, mengawal dan bertanggung jawab atas
implementasi GCG dan juga bertugas sebagai mitra kerja dari
komite-komite di bawah Dewan Komisaris, sebagaimana bagan di bawah ini.
Struktur tata kelola di Perseroan adalah sebagai berikut.
Tujuan
Sejalan
dengan visi dan misi perusahaan, Perseroan berkomitmen untuk menjadikan
GCG sebagai budaya dalam mengelola perusahaan. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Perseroan menetapkan misi GCG sebagai berikut:
1. Mewujudkan tercapainya kesinambungan
perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kewajaran dan kesetaraan.
2. Mewujudkan pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
3. Mewujudkan seluruh organ perusahaan dalam pengambilan keputusan senantiasa dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mewujudkan pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
3. Mewujudkan seluruh organ perusahaan dalam pengambilan keputusan senantiasa dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menerapkan prinsip tata kelola yang baik untuk menjamin tercapainya hasil yang optimal dalam penerapan GCG, meliputi:
1. Meningkatnya kinerja Perseroan melalui
terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatnya
efisiensi operasional Perseroan serta lebih meningkatnya pelayanan
kepada pemangku kepentingan;
2. Meningkatnya corporate value, melalui peningkatan kinerja keuangan dan minimalisasi risiko keputusan investasi yang mengandung benturan kepentingan.
3. Meningkatnya kepercayaan investor;
4. Tercapainya stakeholder satisfaction akibat peningkatan corporate value dan dividen Perseroan;
5. Mengarahkan dan mengendalikan hubungan kerja Organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi;
6. Meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholders;
7. Menciptakan kejelasan hubungan kerja antara perusahaan dengan para stakeholders;
8. Mengarahkan pencapaian visi dan misi perseroan dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
9. Mendorong dan mendukung pengembangan usaha, pengelolaan sumber daya perusahaan dan pengelolaan risiko secara lebih efektif sehingga dapat meningkatkan nilai perseroan.
2. Meningkatnya corporate value, melalui peningkatan kinerja keuangan dan minimalisasi risiko keputusan investasi yang mengandung benturan kepentingan.
3. Meningkatnya kepercayaan investor;
4. Tercapainya stakeholder satisfaction akibat peningkatan corporate value dan dividen Perseroan;
5. Mengarahkan dan mengendalikan hubungan kerja Organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi;
6. Meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan Perseroan kepada Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholders;
7. Menciptakan kejelasan hubungan kerja antara perusahaan dengan para stakeholders;
8. Mengarahkan pencapaian visi dan misi perseroan dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
9. Mendorong dan mendukung pengembangan usaha, pengelolaan sumber daya perusahaan dan pengelolaan risiko secara lebih efektif sehingga dapat meningkatkan nilai perseroan.
Melalui komitmen yang tinggi dan
konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik,
Perseroan meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam
pengelolaan Perseroan. Selain hal tersebut, konsistensi penerapan GCG
diharapkan juga dapat meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan
berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perseroan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Komitmen Manajemen atas kepatuhan
terhadap GCG terdiri dari beberapa kebijakan dan ketentuan terkait,
diantaranya dengan penetapan tugas dan tanggung jawab dari setiap fungsi
yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan
pengendalian internal perusahaan, menentukan tingkat yang tepat atas
pengelolaan pengendalian internal perusahaan, pencapaian target,
merancang kebijakan prosedur dan pengendalian pengungkapan, dokumentasi,
pelaporan, dan menyediakan pernyataan tertulis mengenai hasil
efektivitas ICoFR dan hasil self assesment yang dilakukan secara
periodik.
Sumber: http://www.semenindonesia.com/
Sumber: http://www.semenindonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar