Struktur Organisasi Perusahaan Indonesia Port Corporation II
(Gambar Struktur Organisasi Perusahaan IPC II)
Tentang Perusahaan
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) di sektor perhubungan yang bergerak dalam bidang
jasa kepelabuhanan dan logistik.
Nama Perusahaan :
Perusahaan Perseroan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), berkantor pusat di Jakarta
Perusahaan Perseroan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), berkantor pusat di Jakarta
Alamat Kantor Pusat :
Jl. Pasoso No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara, Jakarta 14310
Jl. Pasoso No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara, Jakarta 14310
Telepon :
+62-21-4367505, 4301080
+62-21-4367505, 4301080
Faksimili :
+62-21-43911704
+62-21-43911704
Website :
http://www.indonesiaport.co.id
http://www.indonesiaport.co.id
Email :
info@indonesiaport.co.id
info@indonesiaport.co.id
Kode Etik Bisnis :
Kode Etik Bisnis adalah seperangkat panduan yang berisi prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana Insan IPC menjalankan nilai-nilai IPC Way dalam mencapai visi Perusahaan. Kode Etik Bisnis IPC dibangun di atas fondasi yang kuat dari Visi dan Corporate Values yang kami junjung di seluruh fungsi serta seluruh wilayah geografis operasional kami.
Kode Etik Bisnis adalah seperangkat panduan yang berisi prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana Insan IPC menjalankan nilai-nilai IPC Way dalam mencapai visi Perusahaan. Kode Etik Bisnis IPC dibangun di atas fondasi yang kuat dari Visi dan Corporate Values yang kami junjung di seluruh fungsi serta seluruh wilayah geografis operasional kami.
Kode Etik Bisnis mencerminkan tindakan dan nilai-nilai yang kami
pegang dalam berinteraksi dengan semua stakeholders IPC - karyawan,
pelanggan, pemerintah, vendor, dan komunitas untuk membangun hubungan
jangka panjang dengan mereka. Tujuan dari kode etik ini adalah untuk
memberikan informasi, kesadaran, pelatihan, serta cara untuk melaporkan
setiap pelanggaran atau ketidak jelasan terkait dengan etika profesional
dan etika kerja.
Klik untuk melihat Kode Etik Bisnis PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance :
Pedoman Pelaksanaan GCG adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan cara menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan mengedepankan prinsip – prinsip Keterbukaan (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Tanggung Jawab (Responsibility), Ketidak-Berpihakan (Independent), Kewajaran Dan Kesetaraan (Fairness). Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik merupakan pedoman bagi seluruh insan perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) secara konsisten.
Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan nilai perusahaan bagi pemegang saham serta meningkatkan pengelolaan perseroan secara profesional, transparan, efisien, serta mendorong pemberdayaan fungsi dan kemadirian Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan daya saing perseroan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bekesinambungan.
Klik untuk melihat Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance
Tatalaksana Kerja Direksi dan Komisaris (Boardmanual)
Tatalaksana Kerja Direksi dan Komisaris (Boardmanual) adalah panduan bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami, dan dapat dijalankan dengan konsisten, sehingga dapat menjadi acuan bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi perseroan.
Pelaksanaan Tatalaksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris merupakan salah satu bentuk komitmen dari Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka mengimplementasikan prinsip-prinsip serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari pedoman Good Corporate Governance yang telah dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Tatalaksana ini mendukung terciptanya suatu pola hubungan kerja yang baku dan saling menghormati untuk selanjutnya dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan Direksi dan Dewan Komisaris.
Klik untuk melihat Tatalaksana Kerja Direksi dan Komisaris (Boardmanual)
Whistleblowing System untuk IPC Bersih
IPC Bersih adalah sebuah program nyata dari manajemen PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) (atau disebut juga Indonesia Port Corporation selanjutnya disingkat IPC) beserta seluruh cabang pelabuhan dan Anak Perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi dan pemerasan.
Salah satu aplikasi yang disediakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) bagi seluruh stakeholder yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan Anak Perusahaan adalah Whistleblowing System yang independen. Melalui sistem ini, IPC dapat menjadi perseroan yang lebih baik dan mempunyai daya saing baik di tingkat nasional dan internasional. Bagi Insan IPC atau stakeholder yang melaporkan akan diberikan perlindungan, baik dalam hal kerahasiaan identitas maupun dari kemungkinan tindakan balasan oleh si terlapor.
Klik untuk melihat website IPC bersih
Akte Perusahaan :
Klik untuk melihat Kode Etik Bisnis PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance :
Pedoman Pelaksanaan GCG adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan cara menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan mengedepankan prinsip – prinsip Keterbukaan (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Tanggung Jawab (Responsibility), Ketidak-Berpihakan (Independent), Kewajaran Dan Kesetaraan (Fairness). Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik merupakan pedoman bagi seluruh insan perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) secara konsisten.
Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan nilai perusahaan bagi pemegang saham serta meningkatkan pengelolaan perseroan secara profesional, transparan, efisien, serta mendorong pemberdayaan fungsi dan kemadirian Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan daya saing perseroan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bekesinambungan.
Klik untuk melihat Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance
Tatalaksana Kerja Direksi dan Komisaris (Boardmanual)
Tatalaksana Kerja Direksi dan Komisaris (Boardmanual) adalah panduan bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami, dan dapat dijalankan dengan konsisten, sehingga dapat menjadi acuan bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi perseroan.
Pelaksanaan Tatalaksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris merupakan salah satu bentuk komitmen dari Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka mengimplementasikan prinsip-prinsip serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari pedoman Good Corporate Governance yang telah dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Tatalaksana ini mendukung terciptanya suatu pola hubungan kerja yang baku dan saling menghormati untuk selanjutnya dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan Direksi dan Dewan Komisaris.
Klik untuk melihat Tatalaksana Kerja Direksi dan Komisaris (Boardmanual)
Whistleblowing System untuk IPC Bersih
IPC Bersih adalah sebuah program nyata dari manajemen PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) (atau disebut juga Indonesia Port Corporation selanjutnya disingkat IPC) beserta seluruh cabang pelabuhan dan Anak Perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi dan pemerasan.
Salah satu aplikasi yang disediakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) bagi seluruh stakeholder yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Insan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan Anak Perusahaan adalah Whistleblowing System yang independen. Melalui sistem ini, IPC dapat menjadi perseroan yang lebih baik dan mempunyai daya saing baik di tingkat nasional dan internasional. Bagi Insan IPC atau stakeholder yang melaporkan akan diberikan perlindungan, baik dalam hal kerahasiaan identitas maupun dari kemungkinan tindakan balasan oleh si terlapor.
Klik untuk melihat website IPC bersih
Akte Perusahaan :
Akta Pendirian Perusahaan Nomor 3 tanggal 1 Desember 1992 yang
dibuat oleh Imas Fatimah, SH., Notaris di Jakarta dan terakhir diubah
dengan Akta Perubahan Nomor 2 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat oleh
Agus Sudiono Kuntjoro, SH., Notaris di Bekasi serta telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-80894.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 3 November 2008.
Modal Dasar :
Rp. 4 Triliun terbagi atas 4 juta saham, masing-masing saham dengan nilai nominal 1 juta rupiah
Rp. 4 Triliun terbagi atas 4 juta saham, masing-masing saham dengan nilai nominal 1 juta rupiah
Kepemilikan :
100% Pemerintah Indonesia
100% Pemerintah Indonesia
Bidang Usaha :
Jasa Kepelabuhanan
Jasa Kepelabuhanan
Kantor Cabang, Anak Perusahaan dan Perusahaan afiliasi :
Perseroan memiliki Kantor Pusat di Jakarta dengan wilayah operasi tersebar di 10 provinsi untuk mengelola 12 pelabuhan yang diusahakan yaitu: Pelabuhan Teluk Bayur di Provinsi Sumatra Barat, Pelabuhan Jambi di Provinsi Jambi, Pelabuhan Boom Baru Palembang di Provinsi Sumatra Selatan, Pelabuhan Bengkulu di Provinsi Bengkulu, Pelabuhan Panjang di Provinsi Lampung, Pelabuhan Tanjung Pandan dan Pelabuhan Pangkal Balam di Provinsi Bangka Belitung, Pelabuhan Banten di Provinsi Banten,
Pelabuhan Tanjung Priok dan Sunda Kelapa di Provinsi DKI Jakarta, Pelabuhan Cirebon di Provinsi Jawa Barat, serta pelabuhan Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat. Di samping itu, Perseroan telah merencanakan pembangunan tiga pelabuhan baru yaitu Pelabuhan Kalibaru Utara (Jakarta), Sorong (Papua Barat) dan Batam (Kepulauan Riau).
Perseroan memiliki Kantor Pusat di Jakarta dengan wilayah operasi tersebar di 10 provinsi untuk mengelola 12 pelabuhan yang diusahakan yaitu: Pelabuhan Teluk Bayur di Provinsi Sumatra Barat, Pelabuhan Jambi di Provinsi Jambi, Pelabuhan Boom Baru Palembang di Provinsi Sumatra Selatan, Pelabuhan Bengkulu di Provinsi Bengkulu, Pelabuhan Panjang di Provinsi Lampung, Pelabuhan Tanjung Pandan dan Pelabuhan Pangkal Balam di Provinsi Bangka Belitung, Pelabuhan Banten di Provinsi Banten,
Pelabuhan Tanjung Priok dan Sunda Kelapa di Provinsi DKI Jakarta, Pelabuhan Cirebon di Provinsi Jawa Barat, serta pelabuhan Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat. Di samping itu, Perseroan telah merencanakan pembangunan tiga pelabuhan baru yaitu Pelabuhan Kalibaru Utara (Jakarta), Sorong (Papua Barat) dan Batam (Kepulauan Riau).
Perseroan juga memiliki sepuluh anak perusahaan, yaitu KSO Terminal
Petikemas Koja (TPK Koja), PT Jakarta International Container Terminal
(JICT), PT Rumah Sakit Pelabuhan (RSP), PT EDI Indonesia (EDII), PT
Multi Terminal Indonesia (MTI), PT Integrasi Logistik Cipta Solusi
(ILCS), PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), PT Jasa Peralatan
Pelabuhan Indonesia (JPPI), PT Pengembang Pelabuhan Indonesia (PPI), dan
PT Energi Pelabuhan Indonesia (EPI).
Sumber: http://www.indonesiaport.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar