Struktur Organisasi Perusahaan JasaMarga
(Gambar Organisasi Perusahaan JasaMarga)
Visi & Misi Perusahaan JasaMarga
Visi 2017
Menjadi Perusahaan Pengembang dan Operator Jalan Tol Terkemuka di Indonesia .
Visi 2022
Menjadi Salah Satu Perusahaan Terkemuka di Indonesia .
Misi
1. Mewujudkan Percepatan Pembangunan Jalan Tol.
2. Menyediakan Jalan Tol yang Efisien dan Andal.
3. Meningkatkan kelancaran Distribusi Barang dan Jasa.
Menjadi Perusahaan Pengembang dan Operator Jalan Tol Terkemuka di Indonesia .
Visi 2022
Menjadi Salah Satu Perusahaan Terkemuka di Indonesia .
Misi
1. Mewujudkan Percepatan Pembangunan Jalan Tol.
2. Menyediakan Jalan Tol yang Efisien dan Andal.
3. Meningkatkan kelancaran Distribusi Barang dan Jasa.
Sekilas JasaMarga
Untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan
jaringan jalan yang handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun
1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga
(Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun,
mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar
jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan
manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.
Pada awal berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator
tetapi memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia.
Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol
di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana
berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga
dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh
Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak
sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai
dioperasikan sejak tahun 1978.
Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai
mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada
dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga
otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar
ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil
alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.
Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang
menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan
Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi
perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di
Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan
penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator
dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya,
Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan
pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin
penyelenggaraan tol dari Pemerintah.
Sumber: http://www.jasamarga.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar